Cahayakasino Agen Casino Online Terpercaya

Rabu, 05 Juli 2017

Agen Casino - Per 1 Juli 2017, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ada 3 hal pokok diatur terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan akan ada penegakan hukum terhadap taksi online yang melanggar. Hukuman tergantung kepada pelanggarannya apakah termasuk ringan atau berat.

"Pelanggaran berat misalnya pihak operator mengoperasionalkan armada yang sama sekali belum memenuhi persyaratan, belum melakukan KIR, belum mendapatkan izin sehingga kita berikan peringatan," ujarnya seperti dikutip dari laman Dephub.

Pudji melanjutkan, jika seusai diberi peringatan tidak dilakukan perbaikan, maka pemerintah akan melakukan pemblokiran aplikasi taksi online tersebut.
Lakukan Pelanggaran Berat Maka Taksi Online Bisa Di Blokir

"Dan apabila tidak dilakukan, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo yang akhirnya akan memblok operator tersebut, sesuai dengan prosedur yang tercantum di UU ITE dan PM 26," papar Pudji.

Sebelumnya, Pudji mengatakan pihaknya akan benar-benar mengawal pemberlakuan tarif baru ini. "Kita akan bentuk tim. Kita akan sebar untuk tahu apakah sudah taat atau tidak," ungkapnya. Agen kasino

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan membantu kerja petugas dengan cara menyampaikan keluhannya kepada petugas yang berwenang. 

"Masyarakat juga bisa membantu mengawasi. Masyarakat itu keluhannya apa, apakah harganya tetap saja, atau malah naik. Caranya akan kita siapkan," pungkasnya.

Info lebih lanjut silakan hubungi kembali di no kontak yang tertera di bawah ini : 

No Telp   :  +855 969742598
FB           :  fb.com/cahayakasino
Pin BB     :  D86BC37A
We Chat  :  cahaya_kasino
WA          :  +855 969742598
Livechat   :  www.cahayakasino.com

19.02   Posted by Nova with No comments

0 komentar:

Posting Komentar